TENTANG PLANDIREJO
Desa Plandirejo adalah komunitas pedesaan yang terletak di dataran sedang, memiliki sejarah panjang yang berawal dari abad ke-19. Secara demografis, desa ini menonjol dengan populasi usia produktif yang signifikan, meskipun mayoritas penduduknya memiliki tingkat pendidikan dasar. Perekonomian Plandirejo didominasi oleh sektor pertanian, dengan sektor jasa juga berperan penting. Di bidang kesehatan, desa ini menunjukkan tren positif dalam inisiatif keluarga berencana dan gizi balita. Seiring waktu, struktur pemerintahan desa telah berkembang mengikuti regulasi nasional, mencerminkan adaptasinya terhadap perubahan dan fokusnya pada pembangunan lokal.
MISI
“TERWUJUDNYA DESA DAN MASYARAKAT YANG MAJU, BERDAYA, MANDIRI, DAN SEJAHTERA DI SEGALA BIDANG”
VISI
Membentuk aparatur pemerintah desa yang memiliki kapasitas dan kemampuan dalam melaksanakan pemerintahan dan melayani masyarakat,sehingga terwujud pemerintah yang efektif dan efisien
Membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing
Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang dinamis, berkualitas dan bekelanjutan
yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang berdaya saing.
Menyediakan infrastruktur pedesaan yang mampu mendukung
aktifitas masayarakat di segala bidang.
Mewujudkan ketertiban ketentraman masyarakat desa, pembinaan
dan pemberdayaan masyarakat dan sinergitas dinas terkait.
PETA LOKASI
DESA PLANDIREJO

Batas Desa
Utara
Desa Pulerejo
Timur
Desa Tumpakoyot
Barat
Kabupaten Tulungagung
Selatan
Samudra Hindia
Luas
714,515 hektare
KONDISI GEOGRAFIS
Secara geografis Desa Plandirejo terletak pada posisi -8.289786 Lintang Selatan dan 112.034382 Bujur Timur. Topografi desa ini adalah berupa dataran sedangdengan ketinggian yaitu sekitar 120 Meterdiatas permukaan air laut. Letak Desa Plandirejo berada diantara tiga Desa lain yang juga masih termasuk dalam wilayah Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar dan Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung.
SEJARAH DESA
Bahwa berdasarkan penuturan dan cerita para tokoh dan sesepuh Desa yang disampaikan secara turun temurun,sejarah berdirinya desa Plandirejo berawal dari sejarah adanya pelarian para pengikut Pangeran Diponegoro oleh Belanda tahun 1830 .
Setelah Masa itu, banyak para pengikut pangeran Diponegoro yang terdiri dari orang-orang Mataram, atau orang-orang dari daerah kerajaan penjajah Belanda.Dalam usaha pengasingan itu sampailah di antara mereka di wilayah ini,yakni wilayah yang kelak akhirnya bernama Desa Plandirejo. Salah satu pelarian itu ialah seorang tokoh yang merupakan cikal bakal berdirinya Desa Plandirejo yang bernama Eyang Bronto Kusumo . Beliaulah yang diyakini oleh warga Desa Plandirejo sebagai tokoh yang pertama kali membuka kawasan ini, ketika saat itu kawasan ini masih berupa hutan belantara menjadi sebuah kawasan pemukiman atau perkampungan.
Masa Keberadaan beliau di desa ini diperkirakan antara tahun 1865 – 1880 samapai saat ini beliau diyakini dan di hormati oleh warga Desa Plandirejo sebagai danyang Desa.sehingga pesarean atau petilasan beliau sampai saat ini masih dipelihara dengan baik dan dikenal oleh masyarakat sebagai punden,yang tempatnya terletak di RT 02 RW 03 Desa Plandirejo.Sampai saat ini, dihari-hari tertentu terutama malam jum’at banyak masyarakat yang datang untuk berjiarah ke tempat tersebut.
Disamping EyangBronto Kusumo sebagai peletak dasar terbukanya kawasan hutan menjadi sebuah pemukiman atau perkampungan, ada seorang tokoh lagi yang diyakini sebagai peletak dasar terbentuknya sebuah kawasan pemukiman menjadi sebuah kesatuan masyarakat yang melembaga atau menjadi sebuah Desa, tokoh tersebut adalah Ki Lurah Joyowinangun, Sekaligus beliau diyakini sebagai pemimpin Desa atau Lurah yang pertama kali memimpin di desa ini.
SEJARAH PEMERINTAHAAN DESA
Sebagai desa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Desa Plandirejo, sebagaimana desa-desa yang lain disekitarnya adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Binangun. Adapun secara ringkas kondisi Pemerintah Desa dapat di rinci:
a. Sebelum UU.No.5 Tahun 1979Tentang Desa .
Pada Saat itu Pemerintahan Desa Memakai tradisi kuno dengan sebutan terhadap petugas Desa sebagai Lurah, Carik, Kamituwo, Kebayan, Jogotirto, Jogoboyo dan Modin.
b. Adanya UU.No 5 Tahun 1979
Banyak perubahan terjadi pada struktur Pemerintah Desa yang secara Nasional desa-desa di Indonesia diseragamkan, sebutan pamong desa dikenal dengan perangkat desa yang antara lain perubahan nama-nama jabatan Kepala Desa (Masa jabatan 8 tahun), Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun sampai sekarang ini.Sedangkan lembaga legislatif adalah lembaga Musyawarah Desa (LMD).
c. Desa berdasarkan UU.Nomor 5 Tahun 1999
Hal yang menonjol pada masa ini, adalah Jabatan Kepala Desa menjadi 2 Kali 5 tahun atau 10 (sepuluh) tahun.
Sedangkan Legislatif pada Era ini adalah Badan Perwakilan Desa (BPD).
d. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Masa jabatan Kepala Desa menjadai 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota.Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
e. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
Masa jabatan Kepala Desa menjadai 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.